Selasa, 21 Juni 2016

PAJAK PP 46 ( Pajak Badan Usaha Dengan Omzet < 4,8 M)
         PP 46 adalah pajak yang harus disetor oleh perusahaan yang memiliki laba bruto < 4,8 M / tahun. Perusahan yang memiliki laba bruto < 4,8 M / tahun tidak lagi harus menyetor PPh Psl 25/29  tetapi dialihkan ke PP 46. Pajak PP 46 tergolong kedalam pajak final dengan dasar tarif adalah 1 % dari omzet perusahaan. Omzet perusahaan adalah pendapatan sebelum dikurangi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan Biaya Usaha. Untung atau rugi tidak lagi diperhitungkan dalam PP 46 karena dasar tarif 1 % dari omzet bukan dari laba bersih sebelum pajak.Untuk pembayaran PP 46 disetorkan setiap bulan. untuk perusahaan yang masih belum jelas omzet bulannya sebaiknya menggunakan dulu angsuran PP Pls 25 setelah akhir tahun baru pindah buku supaya tidak berat pada saat terjadi salah tafsiran pajak yang harus dibayar di akhir tahun bisa dikoreksi tetapi jika kita setor PP 46 tiap bulan bukan PPh Psl 25 pada saat salah bayar yang namanya pajak final tidak bisa direstitusi atau dianggap lebih bayar.
Contoh :
 
PP 46 yang harus dibayar
1% X 4.000.000.000,- = 40.000.000,-